Jakarta, Aktual.com — Polisi meringkus penipu sejumlah gerai penjual pulsa telepon seluler di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang sudah beraksi di berbagai tempat sejak tahun 2014. Pelaku dibekuk setelah banyak korbannya yang melapor polisi.

“Korbannya para penjual pulsa melapor ke kami,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sugiarto di Semarang, Senin (3/8).

Pelaku yang bernama Andrew Santoso 27 tahun, warga Jalan Sapta Marga III Kota Semarang langsung digelandang ke Polres untuk dimintai keterangan. Dalam aksinya, kata dia, pelaku mengaku sebagai pegawai perusahaan distributor pulsa elektornik, PT Jala Kencana.

“Awalnya datang mendatangi penjual-penjual pulsa sambil bagi-bagi brosur,” katanya.

Untuk menyakinkan korbannya, kata dia, pelaku bahkan menjanjikan sebuah etalase dan telepon seluler bagi yang mau mengambil pulsa darinya. Selain itu, pelaku juga memberikan demonstrasi dengan mengirimkan sejumlah pulsa kepada calon korbannya agar terlihat meyakinkan.

“Setelah korban membayar, ternyata pulsa yang dijanjikan tidak dikirim pelaku,” katanya.

Dia menuturkan para korban tertipu dengan nominal yang bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 1,3 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu