Jakarta, Aktual.com – Petugas Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat menciduk penjual minuman keras oplosan Rony Mulia Rajagukguk (50), yang menewaskan dua warga yaitu Rohman alias Toyang (41) dan Ade Firmansyah (34).

“Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Sleatan Ajun Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho di Jakarta, Jumat (13/4).

Petugas meringkus tersangka Rony di rumahnya Jalan Elang IV Musyawarah RT04/01 Kelurahan Sawah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Akibat menjual minuman keras oplosan tidak resmi, Rony dipersangkakan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Yurikho menjelaskan awalnya petugas Polres Tangsel dan Polsek Ciputat menerima informasi dua warga meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan di Kelurahan Sawah pada Rabu (11/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara