Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menangkap Robbi (24 tahun) warga Desa Tanjung Harapan, yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional dan telah menipu salah satu keluarga di wilayah itu. Kabag Ops AKP Amin mengatakan, Robbi ditangkap polisi di Desa Retak Mudik Rabu (7/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dia mengatakan, kasus penipuan terungkap berdasarkan laporan dari salah satu korban Nurhayati (30 tahun) warga Desa Cinta Asih.
Dia mengatakan, modus operandi dalam kasus penipuan ini pelaku mengaku anggota BNN Provinsi Bengkulu dan mempunyai teman di kepolisian daerah setempat.
Menurut dia, dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku bisa membantu mengurus kasus pencurian ternak yang dilakukan keluarga korban yang diproses di Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, dengan syarat korban sanggup menyediakan dana sebesar Rp 5 juta per orang.
“Korban penipuan ini tidak hanya satu orang saja tetapi juga Nila Wati (37 tahun) warga Desa Air Rami dan Tatang (40 tahun) warga Desa Cinta Asih. Mereka ini keluarga tersangka pencuri sapi yang sedang diproses Polsek Kecamatan Ipuh.”
Dia menuturkan, para korban ini telah menyetorkan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta per orang. “Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolsek Kecamatan Ipuh untuk diminta keterangan terkait perbuatannya itu,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu