Jakarta, Aktual.co — Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menangkap tiga orang warga Jawa Timur karena diduga memiliki sabu-sabu.
“Penangkapan tiga tersangka itu merupakan hasil dari penyelidikan anggota Satresnarkoba selama satu bulan terkait peredaran narkoba di Cilacap,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Cilacap, Selasa (3/2).
Dia mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari kecurigaan petugas terhadap mobil Isuzu Elf berpelat nomor S-7062-N yang berhenti di pintu masuk lapangan Eks Batalyon, Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.
Menurut dia, tiga penumpang mobil itu terdiri atas RHS, 33 tahun, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jatim, Sun, 46 tahun, warga Dusun Pangi, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim, dan Rmd alias Memet, 27 tahun, warga Desa Tumpang, Kabupaten Malang, Jatim.
“Oleh karena curiga, anggota kami segera menggeledah mobil itu hingga akhirnya menemukan sebuah kardus roti yang di dalamnya terdapat paket plastik isi sabu-sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna cokelat seberat 23,11 gram dan sebuah telepon seluler serta uang Rp200 ribu.”
Ketiga penumpang mobil itu segera diamankan petugas dan dibawa ke Markas Polres Cilacap untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut dia, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kasus sabu-sabu kali ini merupakan jumlah yang terbesar yang pernah diungkap oleh Polres Cilacap dan tidak lepas dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















