Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Utara, menduga pengusaha tempat hiburan malam Abdul Aziz alias Daeng Aziz, mencuri aliran listrik hingga senilai Rp500 juta untuk penerangan pada salah satu kafe di Kalijodo.

“Informasinya kerugian pencurian aliran listrik mencapai Rp500 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Jumat (26/2).

Bolly mengaku mendapatkan informasi dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dugaan pemasangan listrik ilegal yang merugikan negara selama setahun itu.

Petugas Polres Metro Jakarta Utara mengamankan Daeng Aziz di kosan “Sentral” Jalan Antara 19 Pasar Baru Jakarta Pusat pada Jumat (26/2) pukul 13.00 WIB.

Polda Metro Jaya juga membidik Daeng Aziz, sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana prostitusi dan mucikari.

Namun, Bolly menyatakan kasus Daeng Aziz yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara berbeda dengan perkara dugaan prostitusi yang diselidiki Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Daeng Aziz terkait dugaan kasus prostitusi dan mucikari pada Jumat ini. Namun, pria yang berstatus tersangka itu mangkir.

Daeng Aziz juga sempat mangkir memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada Rabu (24/2) karena alasan tidak mengetahui adanya surat pemeriksaan sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara