Surabaya, Aktual.com – Wiyang Lautner (24), pengemudi Lamborgini yang menabrak rombong STMJ dan menewaskan seorang pembeli dan dua orang luka patah tulang, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, polisi masih terus melakukan penyidikan keberadaan status mobil import tersebut.
“Terus kita periksa. Kalaupun dia anak pejabat, tetap kita proses secara hukum. Saat ini statusnya sudah tersangka,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Andre Manuputy.
AKBP Andre mengatakan, saat diperiksa, Wiyang mengaku hanya memacu mobilnya dengan kecepatan 70 hingga 80 KM/Jam. Namun, sejumlah saksi mata di lokasi kejadian menyatakan, jika Lambordgini dan mobil Ferrari tersebut melaju dengan kecepatan tinggi antara 90 – 100 KM/jam.
Begitu pula dengan TNKB-nya. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan kebenaran TNKB, termasuk menyelidiki surat-surat dari Bea Cukai terkait mobil tersebut.
“Mobil Lamborghini ini-kan mobil impor. Dan untuk sampai ke Indonesia, harus ada surat dari bea dan cukai. Untuk itu, kita juga akan mengkroscek soal itu,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Lamborghini beradu cepat dengan mobil Ferari saat keluar dari rumah makan cepat saji di kawasan Manyar Surabaya. Akibat senggolan, Lamborghini pun oleng dan menabrak warung STMJ. Kendatipun mobil dalam kondisi ringsek, namun pengemudi dalam kondisi selamat. Sementara seorang pembeli tewas, dan dua orang lainnya patah tulang.
Artikel ini ditulis oleh: