“Kami masih melakukan penyelidikan, dan belum bisa dipastikan ada unsur pidana yang mengarah pada pasal 359 KUHP,” ujarnya pula.

Seorang warga Bandarlampung Raihan (8) tewas tenggelam di tempat hiburan Waterpark Taman Kehati Kabupaten Mesuji, Lampung.

Menurut informasi dari Polres Mesuji, seorang pengunjung Waterpark Taman Kehati Mesuji itu, diketahui tenggelam dan tewas sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (28/6). Nyawa bocah itu tidak berhasil diselamatkan petugas setempat.

Ia datang dari Bandarlampung untuk berlibur ke Kabupaten Mesuji di rumah saudaranya di Desa Bujungburing, yaitu rumah kakeknya. Kemudian berwisata ke waterpark itu.

Menurut Kaur Bin Ops Reskrim Polres Mesuji Iptu Akhmad Cik Wijaya, peristiwa itu berawal saat korban dan keluarganya liburan ke Waterboom Taman Kehati Mesuji.

Diduga orang tua korban kurang mengawasi saat anaknya berenang pada bagian kolam yang cukup dalam. Korban yang tidak bisa berenang pun tenggelam.

Saat diketahui tenggelam, korban berusaha diselamatkan anggota Sat Pol PP Kabupaten Mesuji. Namun, tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit sudah meninggal dunia.

Pihak kepolisian setempat yang menerima laporan kejadian itu, kemudian sempat mengecek kondisi korban, dan menanyakan tiga saksi, dua anggota Pol PP dan ibu korban, kata dia lagi.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid