Jakarta, Aktual.com — Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami peristiwa kecelakaan tabrakan maut(9/1) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan memeriksa pengendara mobil yang berstatus mahasiswa.

“Tersangka warga Kelapa Gading, statusnya mahasiswa. Saat ini dalam proses penahanan dan pemeriksaaan. Selanjutnya kasus sedang ditangani oleh dirlantas PMJ,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/1).

Susetio menceritakan, pelaku (20) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat menuju timur. Namun dugaan tersebut masih dalam analisa ‘Traffic accident analize’ untuk memastikan seberapa cepat sesungguhnya.

“Nanti Akan didapatkan kecepatan pelaku di kedua titik kecelakaan. Dimungkinkan pelaku mengemudikan kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi,” tutur Susetio.

Pihak kepolisian telah menyita kendaraan pelaku sebagai barang bukti. Pihaknya juga sudah memeriksa tiga orang saksi dari warga sekitar.

Kendati demikian, pihak pelaku telah memberikan santunan dan bertanggung jawab atas musibah yang terjadi kepada keluarga korban.

Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat pasal 310 ayat 1, 2, 3 & 4 UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: