Surabaya, Aktual.com – Lebih dari 10 orang telah diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (29/9).

“Kami dalam lagi keterangan 10 saksi yang telah diperiksa,” katanya. (Baca: 21 orang Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Petani Lumajang)

Argo menjelaskan, Polda Jatim telah mengirimkan 1 unit penyidik dari Ditreskrimum untuk membantu Polres Lumajang guna memburu otak dari kasus tersebut.

“Kami juga telah mengirimkan i unit tim membantu Polres Lumajang,” sergahnya.

Seperti diketahui, dua warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban penganiayaan, Sabtu, 26 September 2015. Aksi kekerasan ini menimbulkan satu korban tewas dan satu orang kritis. Korban tewas adalah Salim, 52 tahun, warga Dusun Krajan II.

Sedangkan korban kritis adalah Tosan, 51 tahun, warga Dusun Persil. Kedua korban kekerasan ini dikenal sebagai warga penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak. Keduanya dihajar di tempat terpisah berjarak tiga kilometer satu sama lain.

Artikel ini ditulis oleh: