Denpasar, Aktual.com – Polda Bali telah menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah mungil tersebut.

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto mengaku polisi masih mendalami motif aksi pembunuhan keji terencana tersebut.

“Untuk motif masih kita telusuri, kita masih mendalami kasus ini,” ungkap Hery, Minggu (28/6) malam.

Menurut Hery, hingga kini Margriet belum dimintai keterangan sebagai tersangka. Penyidik, kata dia, juga tak mengejar pengakuan dari Margriet.

“Memang untuk keterangan dari Nyonya M (Margriet), apakah dia sebagai pelakunya tidak kita kejar sampai ke sana. Tapi, kita sudah mendapatkan alat bukti lain yang cukup untuk menetapkan dia tersangka baru kasus pembunuhan Engeline,” ucap Hery.

Margriet diketahui dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP serta Pasal penelantaran anak yang sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Agustinus Tai Andamai dijerat Pasal 340 juncto 56 KUHP dan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: