Jakarta, Aktual.co — Densus 88 Anti Teror dan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan diempat wilayah terkait terduga kelompok Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS). Dalam satu minggu ke depan, penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengetahui dugaan terkait perekrutan, pembiayaan, dan propaganda.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengaku akan terus medalami terkait hal tersebut. “Ini yang harus kita ungkap, seberapa banyak yang mereka rekrut dan berangkat ke sana. Kemudian tentu kita lihat aspek hukumnya, apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan,” kata Badrodin di Mabes Polri, Senin (23/3).
Dia mengatakan, kepolisian terus melakukan pengembangan terkait dengan lima orang yang ditangkap oleh Densus 88 diempat wilayah itu. “Masih dikembangkan, belum bisa kita sampaikan ke publik,” ujarnya.
Dengan adanya penyebaran ISIS yang semakin meluas di Indonesia, pihak kepolisian, sambung dia, akan berusaha memberikan pengamanan. “Kita menggunakan hukum positif yang ada. Apakah terkait UU Antiteror atau tipidum yang ada di KUHP kita. Apakah itu termasuk perbuatan pidana itu tergantung pada perbuatannya.”
Badrodin memastikan aksi teror yang belakangan terjadi masuk dalam ketentuan UU Antiteror dan sudah pasti diproses. Kemudian dia menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya segera dibuat Perppu untuk bagaimana menanggulangi ISIS atau revisi UU Antiteror diperluas.
“Supaya dasar hukum kita jelas ini melarang ISIS tapi dasar hukumnya nggak ada,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















