Polisi Bubarkan Massa Buruh di Depan Istana Negara (Foto: Munzir)

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sedang melakukan penelusuran terkait dugaan adanya provokator dalam demo buruh yang terjadi Jumat (30/10).

“Kita akan kembangkan siapa provokator yang ada di balik bertahannya massa kemarin,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal di Mapolda, Jakarta, Sabtu (31/10).

Ia menuturkan dugaan tersebut muncul karena massa tidak lekas membubarkan diri, padahal kepolisian dan koordinator buruh sudah melakukan negosiasi saat itu.

Menurut peraturan yang berlaku, lanjutnya, terdapat batasan waktu melakukan unjuk rasa, yakni sampai pukul 18.00 WIB.

Namun, Iqbal mengatakan unjuk rasa yang dilaksanakan di depan Istana Keperesidenan kemarin melanggar ketentuan tersebut, sehingga diberikan peringatan untuk membubarkan diri.

“Polisi sudah memberikan lima kali peringatan setelah negosiasi,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, polisi menangkap 23 orang buruh dan dua pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Terkait dengan itu, para demonstran disangkakan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP jo UU Nomor 9 Tahun 1998, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Batasan-Batasan Unjuk Rasa.

Artikel ini ditulis oleh: