Sementara itu, untuk kasus lainnya yakni pada 26 Januari lalu tim berhasil mengamankan sebanyak dua tersangka yang ditangkap saat mereka menjalankan aksinya membawa mobil modifikasi isinya 74.222 ekor benih lobster dari Kota Jambi menuju Geragai Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk diselundupkan ke Singapura, namun di tenggah perjalanan aksi tersebut berhasil digagalkan pihak kepolisian dan BKIPM.
“Dalam kasus ini dua pelaku divonis bebas oleh pengadilan negeri setempat,” kata Sukarni.
Pada 5 April 2018, kepolisian dan petugas BKIPM juga mengamankan satu tersangka penyelundupan sebanyak 107.325 ekor benih lobster yang ditangkap di Jalan Fatmawati, Tanggo Rajo Kecamatan Pasar Jambi dimana pelakunya sudah divonis enam bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta.
Kemudian pada Agusutus dan Oktober 2018, tim kepolisian dan BKIPM juga berhasil menangkap satu pelaku sedangkan satu pelaku lainnya kabur dan belum berhasil ditangkap kembali dengan barang bukti keseluruhan 150.946 ekor benih lobster yang berhasil diamankan dimana satu pelaku sudah divonis dengan dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Provinsi Jambi menjadi ‘magnet’ bagi para pelaku kejahatan perikanan khususnya penyelundupan benih lobster dengan tujuan Singapura, karena letak geografis daerahnya yang sangat strategis untuk melancarkan aksi itu dan kini BKIPM dan kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya sedang menjalin kerja sama untuk memberantas aksi tersebut sesuai dengan perundang-undangan, kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni.
Artikel ini ditulis oleh: