Jakarta, Aktual.com — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyesalkan kegagalan aparat kepolisian dalam menganitisipasi insiden penyerangan pada 17 Juli silam di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua.

“Petugas kepolisian gagal melindungi warga yang menjalankan ibadah shalat Id. Polisi bahkan mengarahkan dan melepaskan tembakan beruntun kepada warga yang menyerang dan membakar kios yang mengakibatkan 11 orang terluka dan seorang terbunuh. Sudah selayaknya kegagalan ini dipertanggungjawabkan oleh pimpinan kepolisian setempat,” kata Badan Pengurus Nasional PBHI, Suryadi Radjab dalam rilis yang diterima Aktual (20/7).

Menurut Suryadi kepolisian gagal mengantisipasi adanya dua kelompok warga berbeda agama berada dalam kawasan yang berdekatan. Kelompok pertama menjalankan ibadah shalat Id di Lapangan Koramil Tolikara, sedangkan kelompok kedua mengadakan acara keagamaan di dekatnya.

“Kepolisian gagal mengantisipasi kemungkinan penyerangan,” katanya.

Kegagalan lain aalah penyerangan oleh kelompok kedua gagal dicegah ketika kelompok pertama sedang menunaikan shalat Id. Kelompok kedua melakukan pelemparan dan kemudian membakar sejumlah kios sampai menyambar mushala.

“Petugas kepolisian tidak hadir mencegah dan melindungi warga yang sedang beribadah, kios-kios, dan mushala,” tambah Suryadi.

Kemudian, kegagalan aparat kepolisian melindungi warga dan harta benda mereka justru diiringi dengan tindakan penembakan terhadap kelompok kedua. Akibatnya, banyak dari mereka yang terluka dan seorang di antaranya meninggal.

“Tindakan ini menegaskan mudahnya petugas kepolisian menggunakan senjata laras panjang untuk menertibkan warga,” Suryadi menambahkan.

Kegagalan itu selayaknya dipertanggungjawabkan oleh pimpinan kepolisian di daerah itu. Polisi bukan saja wajib menghormati kebebasan beragama atau berkeyakinan setiap orang, khususnya dalam menjalankan ibadah, namun juga wajib melindungi mereka dari tindakan kriminal atau membahayakan dari pihak ketiga.

Lebih dari itu, penggunaan senjata api secara berlebihan yang sudah menelan korban juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kebutuhan ini dimaksudkan supaya terbentuk kepolisian yang bertanggung jawab.

“Selain pertanggungjawaban internal Polri, aparat kepolisian wajib mengusut tindakan kriminal pelemparan dan pembakaran kios. Jika Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan ada setting dalam insiden ini, maka pengusutannya harus dilakukan secara transparan supaya publik dapat mengetahui dapat mengetahui siapa yang berada di balik insiden tersebut,” tegasnya.