Semarang, Aktual.com – Praktisi hukum Th Yosep Parera mengatakan kepolisian tidak perlu menunggu pengaduan tentang dugaan mafia pengaturan skor dalam sepak bola, karena tindak pidana tersebut termasuk dalam delik kejahatan.
“Tidak perlu menunggu pengaduan, polisi bisa langsung bergerak,” kata Yosep, di Semarang, Jumat (21/12).
Menurut dia, polisi memiliki kewenangan untuk masuk dalam menyelidiki dugaan pengaturan skor dalam sepak bola tersebut.
Ia menjelaskan polisi bisa menggunakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap untuk menjerat pelaku pengaturan skor dalam sepak bola.
“Undang-undang ini dibuat zaman Orde Lama, namun jarang digunakan. Peraturan ini bisa jadi rujukan,” kata pendiri Rumah Pancasila ini pula.
Dalam mukadimah undang-undang ini dijelaskan, kata dia, banyak terjadi perbuatan yang hakikatnya bertentangan dengan kesusilaan dan moral Pancasila yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa.
“Kalau terjadi pengaturan skor bisa banyak muncul perjudian. Dengan demikian kepentingan umum ikut terganggu,” katanya lagi.
Sementara itu, berkaitan dengan adanya aturan tersendiri yang menaungi PSSI, ia menilai asas lex spesialis tidak berlaku terhadap UU Nomor 11 Tahun 1980 tersebut.
“Lex spesialis hanya berlaku untuk peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sejajar,” ujar Ketua Peradi Semarang itu lagi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan akan membentuk satuan tugas khusus untuk menuntaskan dugaan praktik pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan