Uchok Sky Khadafi

Jakarta, Aktual.Com-Uchok Sky Khadafi selaku Direktur CBA) Center for Budget Analysis menyebut kasus perizinan yang menyeret Kepala Dinas non aktif dan sejumlah pegawai di jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menimbulkan pertanyaan.

Pasalnya, sambung dia sistem pelayanan perizinan di Kota Bandung sudah dibuat dengan sistem terpadu satu pintu berbasis elektronik dengan prosedur yang sangat ketat dan transfaran.

“SOP tersebut dibuat sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan di bidang perizinan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transfaran, pasti, dan terjangkau sebagaimana tercermin dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 495 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu,” ucap Uchok melalui sambungan seluler, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Perwali nomor 495 tahun 2015 sambung dia juga mengatur secara ketat dari mulai proses pendaftaran, persyaratan, verifikasi, validasi hingga mekanisme persetujuan, pencetakan dokumen izin dan sistem pembayaran serta penyerahan dokumen perizinan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan.

Meski demikian, tambah dia, masih saja ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum pejabat yang berwenang. Hal ini disebabkan karena mental birokrasi yang sudah terlalu bobrok sejak lama.

“Nah jika dilihat dari kewenangan dalam proses perizinan sebagaimana diatur dalam Perwali 495/2015, Kepala DPMPTSP bukan satu-satunya pejabat yang memiliki kewenangan tunggal. Posisi Kepala DPMPTSP bukan satu-satunya orang yang menentukan karena ada tahapan dan prosedur yang melibatkan banyak pihak yang terkait dalam menentukan keluar atau tidaknya Surat Izin. Misalnya untuk pengajuan izin baru, distribusi kewenangan di mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi administrasi, validasi administrasi, penyusunan rekomendasi teknis, sampai persetujuan yang masing-masing ada yang bertanggung jawab sesuai tupoksinya,” jelas Uchok.

Selain Kepala Bidang, sambung dia tim teknis yang terdiri dari unsur SKPD justru memiliki kewenangan sangat besar dalam menentukan keluarnya izin sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) disebutkan; Tim Teknis adalah Tim yang berwenang memberikan rekomendasi mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan perizinan. Kedudukan Tim Teknis yang berada dalam pembinaan Kepala Dinas Teknis ini sangat kuat karena dikukuhkan dengan Surat Keputusan Walikota.

Lebih lanjut dia mengatakan adapun Dinas yang terkait dengan pelayanan perizinan ini yaitu Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DISTARCIP) serta Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Diantara Dinas Teknis yang berhubungan dengan perizinan, DISTARCIP yang dipimpin Maryun Sastrakusumah ini bisa dibilang paling “basah” karena membidangi Izin IMB sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Perwali Nomor 855 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 495 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu.

“Oleh karena itu, biasanya dimana ada “tempat basah” dalam suatu instansi, disitulah paling banyak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Masalah ini bukan rahasia lagi di republic ini. Selain itu, yang perlu dipahami masyarakat adalah posisi Yossi Irianto sebagai Sekda yang merangkap sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Bandung, dimana posisi BKPRD sangat strategis peranannya, termasuk di bidang perizinan,” kata dia.

Uchok menambahkan melihat posisinya dan besarnya kewenangan yang dimiliki Maryun sebagai Kepala Dinas DISTARCIP dan Yossi Irianto sebagai Sekda yang merangkap Kepala BKPRD Kota Bandung, maka polisi harus segera memeriksa kedua pejabat di Pemerintahan Kota Bandung tersebut untuk mengembangkan kasus pungli yang diduga terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Karena bukan tidak mungkin, dua pejabat tersebut menjadi aktor pungli di balik layar. Hal itu perlu dilakukan untuk memberantas masalah pungli sebagaimana perintah Presiden Jokowi yang memimpin langsung Gerakan Pemberantasan Pungli,” terang Uchok.

Perlu diketahui, masalah perizinan di Kota Bandung menjadi sorotan sejak Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana (DRW) dan sejumlah nama yang berinisial AS pada Jumat malam, 27 Januari 2017. Pihak Satreskrim telah menetapkan mereka sebagai tersangka atas tuduhan melakukan pungli.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs