Terhadap hal sama, Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Danil menyatakan penyidik Polda Banten harus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sebaiknya Polda Banten dan Kejati Banten tidak hanya melakukan penyelidikan/penyidikan sebatas Distanak Banten, tapi wajib melakukan pengembangan hingga ke Kementan. Pasalnya program ini bersumber dari APBN,” ujar Danil, di kesempatan berbeda.
Sebelumya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten sudah meminta BPK menghitung dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Anggaran untuk penerapan budidaya itu sendiri bernilai Rp68,7 milliar, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata mengataian, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi dana budidaya jagung di Provinsi Banten.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid