Jakarta, aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia diminta untuk segera memproses advokat berinisial NR atas dugaan penipuan. Pasalnya, NR yang sudah dilaporkan dengan nomor LP: 1860/ IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ, hingga saat ini belum juga direspon oleh pihak kepolisian.
Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH) Maria, mengungkapkan laporan terhadap NR ini terkait dugaan penipuan kepada korban berinisial SK, yang kehilangan uangnya sebesar ratusan juta rupiah karena modus penangguhan penahanan.
“Alat bukti screenshoot WhatsApp berisi janji pengurusan penangguhan penahanan dan mencatut nama Sesjampidum Chaerul Amir saat kejadian, sehingga korban SK menyerahkan uang sebesar Rp550 juta ke NR,” ungkap Maria melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Untuk itu, Maria meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, tentang fungsi kepolisian sebagai alat negara di bidang penegakkan hukum.
“Fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin