Dalam kasus tersebut, lanjut Maria, penyidik Kamneg sudah menerima semua alat bukti dari terlapor. Bahkan ada juga saksi lebih dari dua orang yang sudah memberikan keterangannya.
“Semua alat bukti itu sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya, namun sampai sekarang belum ada perkembangan lebih lanjut. Malah, sekarang yang bersangkutan tampak santai ketika muncul di daerah PIK Penjaringan, Jakarta Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video massa dari Laskar Merah Putih dibubarkan petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan keamanan lokal Pantai Indah Kapuk (PIK). Pembubaran ini terjadi karena LMP membuat kerumunan dan kemacetan di kawasan PIK, Jakarta, saat pandemi covid-19.
Peristiwa itu terjadi karena LMP berdalih ingin mengibarkan Bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di kawasan PIK pada Selasa (17/8/2031) untuk menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun.
Dalam tangkapan layar video yang beredar itu, tampak seorang wanita dengan profesi sebagai advokat dengan inisial NR yang tidak mengenakan masker.
Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum Maria, mengomentari kejadian tersebut dan menilai NR tidak mengerti hukum dan tidak mengindahkan keadaan negara disaat pandemi covid-19.
“Lihat video yang ada disaat pemerintah susah payah melakukan PPKM, dan menerapkan 3M. NR justru sendirian tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,” ujar Maria melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Selengkapnya baca: https://aktual.com/polisi-diminta-tindak-oknum-yang-melanggar-prokes-covid-19-di-pik/3/
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin