Jakarta, Aktual.com – Dugaan praktek mafia pailit yang terjadi pada PT BEP merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan asset, yang harus mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Berman Sitompul, SH, kuasa hukum pemegang saham PT BEP menganai praktek mafia tanah dalam keterangannya, Jumat (31/12).

Menurut dia, penegak hukum harus lebih serius menangani permasalahan ini., Karena selain pelakunya sangat berbahaya, memiliki hubungan luas, bahkan mahir menjebak dan menggalang dukungan pejabat keamanan negara untuk masuk ke dalam perangkapnya, dengan bertumpu pada uang hasil kejahatannya.

Setidak-tidaknya hal ini, lanjut dia, tergambar pada fakta Laporan Polisi terhadap ER yang diduga tidak memiliki legal standing sebagai Direktur PT BEP, karena akte pernyataan keputusan pemegang saham PT BEP (dalam pailit) No 08 yang diterbitkan oleh Notaris Bambang Wiweko di Jakarta tertanggal 26 Oktober 2021 terdapat dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT BEP, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama pelapor Eko Juni Anto.

“Benar ER telah dilaporkan klien kami ke Bareskrim terkait akte No 08 yang diterbitkan oleh Notaris Bambang Wiweko di Jakarta tertanggal 26 Oktober 2021. Sehingga dengan demikian yang illegal adalah status penjualan batubaranya yang mengatasnamakan PT BEP, “ ujar dia.

Dia menegaskan, dalam dokumen pengapalan PT BEP tahun 2021, tercatat nama PT Sumber Global Eenrgy TBK yang dinahkodai Welly Thomas telah membeli secara illegal 103 ribu metric ton batubara dari Erwin Rahardjo, sekaligus sebagai pendana aktifitas kegiatan pidana PT BEP dibawah kendali Direktur yang diduga palsu. Sehingga Welly Thomas berpotensi dapat ikut dipidana.

Sebelumnya Rokhman Wahyudi selaku Ketua LSM LAKI mencurigai perkara pailit PT BEP sebagai praktek mafia, modus operandi baru perampokan asset. Ujungnya bermuara pada terjadinya tindakan pidana pencucian uang. Merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime), yang dilakukan criminal organization yang didalangi Erwin Rahardjo sebagai pelaku utama.

Dalam dokumen perjanjian perdamaian antara PT BEP dengan Para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp. 308.988.487.727,94 (30,8 persen). Sebagai Kreditur Konkuren (1) PT Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp 829.069.240.215,24 (63,2 persen), (2) PT Wahana Matra Sejati cessie kepada PT Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH), jumlah tagihan Rp. 79.282.226.006,34 (6 persen), (3) PT Atap Tri Utama cessie kepada PT Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH), jumlah jumlah tagihan Rp. 14.538.000.000 (1,1 persen).

PT Sarana Bakti Sejahtera dan PT Pramesta Labuhan Jaya merupakan pembeli hak cessie palsu, yang direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh Erwin Rahardjo. Sejatinya, kata dia, kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif. Tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT Synergy Dharma Nayaga sebesar Rp1,2 triliun.

Berdasarkan bukti Akte No. 04 yang diterbitkan oleh Notaris Dewi Kusumawati tanggal 08 Desember 2020di Jakarta, Budhi Setya diduga direkayasa oleh ER, dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik 99 persen atau 247 lembar saham PT Sarana Bakti Sejahtera, dan Mansur Munir yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki 1 persen atau 3 lembar saham.

Padahal Budhi Setya sendiri, kata dia, adalah mantan karyawan ER, yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang pedagang kopi yang membuka warung kecil dirumahnya melayani kebutuhan para pengemudi ojek, grab dan kuli bangunan. Oleh ER mantan karyawan itu direkayasa menjadi figure yang dikonstruksikan sebagai pemilik 99 persen atau 247 lembar saham PT Sarana Bakti Sejahtera yang membeli piutang PT Synergy Dharma Nayaga senilai Rp1,2 Triliun.

Padahal, lanjut dia, uang yang ada direkening Budhi Setya hari ini tak lebih dari Rp200 juta. Lalu ia diperankan oleh ER membantu tugas Tim Kurator membereskan dan mengurus harta pailit dilokasi tambang PT BEP (dalam pailit), termasuk menjalankan kegiatan operasioal pertambangan dan mengelola tambang batubara di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 503/880/IUP-OP/DPMTSP/VI/2017.

Demikian pula, kata dia lagi, dengan PTAtap Tri Utama adalah kreditur kongkuren fiktip. Berdasarkan bukti Akte No. 555 yang diterbitkan oleh Notaris Khairu Subhan, SH di Kota Samarinda PT Atap Tri Utama didirikan pada tanggal 28 Februari 2013, tercatat sebagai pemegang 125 lembar saham adalah Petrus dan duduk sebagai komisaris.

Sedangkan Faruk Bunyamin selaku Direktur Utama dengan memegang 350 lembar saham, dan Drs. Aji Mohammad Sepriady sebagai Direktur, memiliki 25 lembar saham. PT Atap Tri Utama diduga digunakan oleh ER dan Petrus untuk dijadikan kreditur konkuren fiktip.

Modus operandi kelompok mafia pailit ini juga, lanjut dia, diwarnai oleh adanya surat tugas kurator, legal opinion dan penetapan hakim, yang dijadikan para pelaku dengan instrument untuk melegitimasi transaksi perdagangan yang tidak sah (illegal mining), sebagai payung pelindung (umbrella security), dengan tujuan untuk memproteksi kejahatan yang dilakukan sekaligus dengan maksud mencuci seluruh hasil pencucian uang yang diperoleh.

Berdasarkan uraian fakta hukum diatas, kata dia, terdapat dugaan pidana pemberian keterangan palsu, dan atau sumpah palsu dalam putusan perkara pailit dan perjanjian perdamaian antara perjanjian PT BEP dengan para kreditur yang perkaranya tengah dalam pemeriksaan penyidik Polda Kaltim.

“Meskipun pailit PT BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian sudah berstatus voltooid (sempurna). Berdasarkan pertimbangan tersebut guna mencegah timbulnya kerugian negara yang lebih besar para pemangku kebijakan harus dapat bersikap tegas. Saya mengkecam adanya mafia pailit yang ikut provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan unjuk rasa agar batubara PT. BEP tetap dapat dihauling dengan cara pidana menyerobot lahan milik orang lain. Saya minta Polda Kaltim segera menangkap para pelakunya mafia pailit,” ujar Rokhman Wahyudi.

Anggota PP Kaltim Ditangkap

Sementara, Sat Reskrim Polres Tenggarong yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tenggarong, AKBP Arwin Amrih Wientama Jumat pagi (31/12) menangkap sejumlah anggota ormas PP dan menyita sejumlah senjata tajam, menyusul aksi premanisme dalam pemakaian lahan di Loa Janan, Tenggarong milik orang lain tanpa ijin untuk jalan hauling batubara, sembari merusak bangunan portal.

Penyidik menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dan melekatkan pasal 170 KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Diduga aksi premanisme itu, kata dia, dilakukan semata-mata demi mendukung bisnis angkutan batubara anak Ketua PP Kaltim, Nabil Husein Said, pemilik PT NBI, yang belakangan diketahui status penjualan batubara yang diangkut ternyata illegal.

Sedangkan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Betaria Magdalena dari Fraksi PDIP mendukung sepenuhnya tindakan tegas Polres Tenggarong, yang melakukan penangkapan terhadap sejumlah anggota ormas PP, yang memasuki lahan milik orang lain tanpa ijin dan merusak fasilitas bangunan portal milik masyarakat. Hegemoni kekuasaan kelompok ormas preman ini sudah berakar dan berlangung lama.

Berulangkali, kata dia, kegiatam itu mengganggu ketertiban umum, dan memang harus segera dihentikan.

“Atas nama masyarakat Kutai Kartanegara kami mengucapkan terima kasih atas tindakan tegas aparat kepolisian” ujar Betaria Magdalena yang juga tokoh masyarakat Dayak Tenggarong kepada wartawan .

Sebagaimana yang sudah diwartakan, Nabil Husein Said memperoleh order pekerjaan angkutan batubara dari Erwin Rahardjo yang mengaku-ngaku sebagai Direktur PT BEP. Namun konsesi pertambangan batubara ini tidak memiliki jalan hauling sendiri.

Kemudian dengan mengerahkan puluhan anggota ormas dengan dibekali senjata tajam, menyerobot lahan milik orang lain, yang sudah ditetapkan pemiliknya menjadi areal pelaksanaan program penamanan 1 juta pohon, guna mendukung pemerintah mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Penyidik Polres Tenggarong tengah mendalami keterlibatan Nabil Husein Said sebagai pihak yang menyuruh dan menggerakan preman yang mengancam keselamatan jiwa orang lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu