Maria menduga, pembubaran yang dilakukan aparat gabungan kepada massa LMP itu, karena organisasi masyarakat tersebut tidak tidak mengajukan ijin terlebih dahulu kepada pihak pengelola PIK, kepolisian dan pemerintah daerah.
“Mobil para oknum LMP dan mobil NR dengan nomor polisi B 8 BMW, terlihat jelas menghadang jalan raya, sehingga mobil pengguna jalan tidak bisa melintas karena terhalang mobil dan kerumunan ini (massa LMP),” ucapnya.
Hal ini dinilai wajar oleh Maria. Pasalnya, Maria menduga, ketidaktahuan hukum NR itu karena ijazah hukum yang bersangkutan diduga palsu.
“Maklumlah ijazah Sarjana Hukumnya keluaran Universitas Timbul Nusantara tidak terdaftar Dikti, maka dia terobos semua aturan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Seharusnya jika ingin mengibarkan bendera sepanjang 21 meter di jalan raya, harus ijin ke Pengelola PIK dan Pemda. Untuk menurunkan puluhan anggota Ormas, harusnya minta ijin gangguan dari Kepolisian. Advokat harusnya tahu itu,” katanya menyindir.
Karena peristiwa tersebut, Maria meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, untuk menindak tegas ormas tersebut dan wanita berinisial NR dengan profesi sebagai pengacara tersebut, yang dinilai tidak menaati aturan disaat pandemi covid-19.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin