Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus prostitusi di Kalijodo, Jakarta Barat, Abdul Azis alias Daeng Azis, dijadwalkan untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (26/2). Penjadwalan ini, setelah pada Rabu (24/2) kemarin, yang bersangkutan tidak hadir.

Namun pemeriksaan kali ini, Daeng Aziz kembali mangkir. Hal ini terlihat, setelah kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Arif Nasution, hadir di Mapolda Metro Jaya, tanpa Daeng Aziz.

Razman mengatakan, Daeng Azis mangkir karena, polisi memiliki kepentingan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang besar di balik pemeriksaan kliennya itu. Dimana pada awalnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ingin menertiban kawasan di Kalijodo, karena kawasan tersebut merupakan jalur hijau, bukan terkait dengan prostitusi.

“Akar permasalahannya kan, penertiban Kalijodo,” kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, kata Razman, polisi seharusnya fokus terlebih dahulu dengan rencana yang digelontorkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk menertibkan permukiman di Kalijodo.

Menurut Razman, tidak sepatutnya polisi memanggil Daeng Azis di tengah-tengah persoalan penertiban Kalijodo. Pasalnya, menurut dia, publik akan menilai jika polisi hanya dijadikan tameng oleh Gubernur Ahok untuk memuluskan program penertiban.

“Kalau Daeng Azis diamankan, maka publik akan menilai seolah-olah polisi mengamankan pimpinan untuk program Ahok itu. Pecah konsentrasi untuk membela di sana (Kalijodo),” jelasnya.

Dirinya juga mengklaim, bahwa permohonan untuk menunda pemeriksaan kliennya sebelum proses penertiban selesai, telah disetujui oleh pihak penyidik.

“Saya hargai Polda menerima itu. Setelah penggusuran di sana (Kalijodo), silahkan polisi memanggil agar tidak menimbulkan persepsi negatif, agar tidak ada justifikasi dengan Daeng Azis,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Daeng Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah pendalaman dari pemilik Kafe Jelita, Udin Nakku alias Daeng Nakku. Dia diketahui menyediakan wanita pekerja seks komersil (PSK) dan kamar. Sedangkan Daeng Azis, diketahui mendistribusi alat kontrasepsi dan minuman keras ilegal. Keduanya disangkakan dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP karena mempermudah perbuatan cabul.

Artikel ini ditulis oleh: