Jakarta, Aktual.com — Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, terpaksa menghadiahi dua dari empat pelaku pencurian motor dan mobil yang beraksi di wilayah hukumnya karena melawan saat penangkapan timah panas.

Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra mengatakan, dua tersangka yang ditembak pada bagian kaki tersebut adalah Hendri 35 tahun, yang bertugas sebagai pemantau kondisi dan Irfan Jumadi 30 tahun, yang bertugas menjualkan barang hasil curian. Sedangkan, tersangka Riyato 52 tahun bertugas sebagai pemetik dan Dwi Suryanto 36 tahun merupakan penadah.

“Tersangka terpaksa kami tembak karena melawan petugas saat ditangkap. Mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 13 lokasi atau TKP,” kata dia di Madiun, Selasa (29/9).

Penangkapan para tersangka dilakukan setelah mereka mencuri mobil pik up milik Sanem seorang pedagang sayur di Pasar Mejayan Baru, Kabupaten Madiun. Korban yang kehilangan mobilnya melapor ke polisi hingga mereka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dari keterangan tersangka, mereka telah melakukan pencurian di 13 lokasi yang tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, mereka memecah kaca mobil dan mengunakan kunci T untuk menyalakan mesin serta membawa kabur mobil curiannya.

“Di Madiun hanya satu lokasi. Lainnya ada di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Karena itu kami juga berkoordinasi dengan polres lain yang berkaitan dan terus mengembangkan kasus ini,” kata dia.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap bernomor polisi N-8568-KB, sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AE-3142-BQ, pelat nomor kendaraan roda empat bernomor polisi AE-9415-SD, uang tunai Rp 4,9 juta, dan telepon genggam.

Sementara itu, tersangka Hendri mengaku uang hasil penjualan mobil curiannya tersebut, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kepada tersangka Riyanto, Hendri, dan Irfan, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan tersangka Dwi Suryanto akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu