“Petugas juga berhasil menangkap residivis kasus yang sama bernama Sahrul warga Desa Tebing Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur,” kata dia.
Dua orang tersangka ini berbeda kelompok dan jaringan, Sahrul (20) pernah ditangkap Polresta Bandarlampung tahun 2014 ke luar 2015.
“Sahrul ini pemain lama cara kerjanya merusak kunci motor dengan menggunakan kunci leter T, dan dilakukan bersama tiga orang rekannya yang masih dalam pencarian,” kata dia.
Komplotan tersangka Sahrul, termasuk dirinya ada empat orang dan di Bandarlampung telah lima kali melakukan pencurian. Tersangka pun dilumpuhkan dengan timah panas, sebab berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni tiga unit kendaraan roda dua dan dua kunci leter T. Akibat perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu