Tangerang, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mendorong pemerintah daerah (pemda) di wilayahnya untuk mengeluarkan kebijakan/aturan penertiban penggunaan sepeda listrik.

“Untuk hal ini, kita menyarankan atau mendorong agar di daerah tersebut ada Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban penggunaan sepeda listrik,” ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala, di Tangerang, Banten, pada hari Jumat.

Ia mengatakan bahwa usulan penerbitan aturan tingkat daerah itu diupayakan guna memberikan ketertiban bagi masyarakat pengguna sepeda listrik dalam berlalu lintas di jalan raya.

Sebab, kata dia, dalam berkendara, ada aturan yang harus diikuti, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan, serta konstruksi kelengkapan yang sudah diatur oleh pemerintah. Begitu juga dengan sepeda listrik, ada aturan penggunaan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya.

“Memang dalam aturan Satlantas saat ini belum ada regulasi terkait. Kita masih menggunakan aturan Undang-undang lalu lintas yang sudah ada,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini fenomena penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Tangerang sudah mulai ramai digunakan oleh anak-anak sekolah dan orang dewasa.

Kendati demikian, hal itu perlu segera ditangani oleh semua pihak terkait sebagai langkah pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan.

“Jadi kita melihat bahwa saat ini anak-anak sudah ramai lalu-lalang menggunakan sepeda listrik. Makanya harus segera ditangani,” ujarnya.

Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda, yaitu sepeda jenis motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya saja, ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan khusus tersebut.

Salah satunya, seperti dalam PM Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44, disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT serta terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta sesuai dengan spesifikasi keselamatan.

“Maka ini harus dibaca secepat mungkin agar kita ada peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, merujuk pada aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia maupun hewan. Serta pasal 48 yang mengatur tentang persyaratan teknis dan lainnya termasuk uji tipe yang dilakukan oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, pemakaian sepeda listrik ini seharusnya dibatasi di lingkungan kawasan tertentu, misalnya, kawasan wisata tertutup, halaman rumah, maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan digunakan di area jalanan umum atau jalan raya, akan menjadi masalah dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.

“Selama ini aturan lalu lintas kita belum mengatur hal ini, kita baru memiliki Undang-undang yang mengatur tentang kendaraan bermotor seperti sepeda motor. Jadi selama ini pun kita masih memahami apakah sepeda listrik masuk dalam kategori sepeda motor,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan