Dia kemudian mengunggah ke media sosial facebook dan youtube. Tersangka lainnya, yakni Dz melakukan pelemparan batu dan memukul dengan bambu ukuran 2,5 meter.
Kedua tersangka yang baru ini akan dikenai dengan Pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI No.35/2014 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah sebelumnya berhasil mengungkap penganiayaan yang menyebabkan seorang suporter Persebaya (bonek) meninggal dunia dengan menangkap dua tersangka.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Map (17) warga Karanganyar dan Aks (23) warga Solo.
Menurut Kapolres Kombes Pol Ribut Hari Wibowo polisi menangkap dua pelaku ini, di rumahnya, pada Senin (16/4) malam.
Dua pelaku ini, diduga kuat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Mico meninggal dunia di rumah sakit.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid