Tersangka pengedar ganja bersama barang bukti diperlihatkan kepada wartawan di kantor Polres Tangeran, Banten, Kamis (19/11). Kepolisian metro Kota Tangerang berhasil mengamankan 81 paket linting ganja dan tiga kilogram ganja siap edar dari dua pelaku berinisial RD dan FV. ANTARA FOTO/Lucky R./pras/15

Sidoarjo, Aktual.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seorang tersangka narkoba berinisial IB yang diduga sebagai pengedar ganja seberat 8,522 kilogram, yang mendapat kiriman barang tersebut melalui Kantor Pos.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan, tersangka ditangkap saat membawa ganja yang diambil dari Kantor Pos di wilayah Juanda. “Paket ganja yang dikirim dari Medan ini akan diedarkan di wilayah Sidoarjo dan dibawa warga Desa Durungbedug Kecamatan Candi,” katanya saat temu media, di Sidoarjo, Minggu (1/4).

Ia mengemukakan, ganja kering tersebut dikemas dalam 10 bungkus dimasukkan kedalam tas plastik, kemudian direkatkan dengan isolasi. “Masing-masing bungkus yang berisi daun ganja itu beratnya 836 gram, 843 gram, 856 gram, dan 855 gram, 854 gram, 863 gram, 866 gram, 848 gram, 847 gram dan 854 gram,” katanya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas barang peketan tersebut berupa daun ganja kering. “Menurut pengakuan tersangka bahwa daung ganja kering ini dari Medan,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka dirinya sudah tiga kali melakukan pengambilan paketan daun ganja kering seperti ini. “Barang haram tersebut akan diserahkan ke salah seorang warga dan akan diedarkan di wilayah sini,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara