Ia menjelaskan, tersangka ini mendapat barang dari pengiriman melalui sebuah maskapai penerbangan, kemudian dipaket ke kantor pos untuk diambil oleh pelaku. “Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara