Jakarta, Aktual.co — Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan dua tersangka yang berhasil diciduk oleh pihaknya dalam melakukan penjualan barang haram yakni dengan menggunakan cara jual beli melalui website http:/onlinehobbyshop.blogspot.com. Dimana dalam situs tersebut kedua tersangka meletakan nomor telepon untuk para pembeli yang ingin memesan film-film porno tersebut. “Pembeli mengirimkan SMS sesuai petunjuk yang di contohkan dalam melakukan pemesanan DVD yang berisi film porno,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/3).
Dikatakan Mujiono dalam proses pembuatan vcd-vcd tersebut, kedua tersangka membuatnya apabila terjadi kesepakatan dengan pembeli melalui pesan singkat. Apabila sudah menemukan kesepakatan, lalu kedua tersangka baru melakukan pembuatan vcd atau pun dvd.
“Mereka akan mengirim ketika para pembeli melakukan transfer, dan mereka produksi hanya sesuai dengan pesenan,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid














