Palembang, Aktual.comSeorang polisi gadungan terduga pelaku penipuan bermodus hipnotis ke sejumlah wanita di Kota Palembang diburu petugas.

Modus penipuan polisi gadungan tersebut didapatkan berdasarkan aduan warga melalui nomor layanan virtual bantuan polisi.

Informasi yang berhasil dihimpun, lebih dari satu aduan selama beberapa hari terakhir dari warga Kota Palembang, berjenis kelamin wanita yang mengaku sebagai korban penipuan dan pemerasan oleh polisi gadungan itu.

Pada aduan warga tersebut melampirkan kartu tanda penduduk terduga pelaku, berinisial AS, warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan status perkawinan cerai mati (duda).

Kemudian, juga melampirkan foto kartu tanda anggota polisi milik terduga pelaku AS, berpangkat brigadir polisi yang bertugas di Polda Sumsel, dan satu nomor ponsel.

Kepala Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty mengatakan, dalam aduan yang diterima secara virtual, korban menceritakan terduga pelaku mengandalkan identitas sebagai anggota polisi yang berstatus duda untuk mendekatinya.

Kemudian, korban tersebut dihipnotis sehingga menuruti keinginan terduga pelaku, di antaranya melakukan telepon video sambil membuka aurat.

“Telepon video itu direkam olehnya yang kemudian dijadikan alat untuk memeras wanita itu dengan memintainya sejumlah uang. Kalau tidak dituruti video syur itu akan disebarkan oleh terduga pelaku,” kata dia, sekaligus mengimbau korban membuat laporan resmi guna mempertegas aduan, Jumat (27/1).

Dia menyebutkan, saat ini tim siber Polda Sumsel sedang melacak keberadaan terduga pelaku bermodalkan nomer ponselnya yang dilaporkan melalui nomor bantuan polisi itu.

Perburuan terduga pelaku ini juga melibatkan personel Polrestabes Palembang beserta jajaran dengan harapan terduga pelaku dapat segera ditangkap.

“Terlebih dalam aksi kejahatan yang diadukan ini mengatas namakan institusi (Polri) padahal bukan anggota,” ujarnya lagi.

Hal tersebut terkonfirmasi, katanya pula, berdasarkan pengecekan Biro SDM Polda Sumsel memastikan kartu identitas anggota polisi itu palsu, sehingga yang bersangkutan bukan anggota polisi alias gadungan.

Atas perbuatannya terduga pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan denda senilai Rp750 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu