Surabaya, Aktual.co — Polda Jatim berhasil mengungkap penyelundupan TKI illegal tujuan Negara Malaysia. Mereka ditangkap saat memberangkatkan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) asal Lamongan Jawa Timur, dengan dua mobil menuju Bandara Internasional Juanda, yang dibawa oleh tersangka bernama Imam Fahrudin alias Boneng (37), warga Laren Lamongan, Jawa Timur.
Namun keberangkatan mereka digagalkan polisi saat melintas tol waru Sidoarjo.  Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati dokumen CTKI yang tidak sesuai prosedur dengan membawa  penumpang sebanyak 16 Orang CTKI.
“Pelaku ini mengaku kepada CTKI, seolah-olah sebagai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dan melakukan perekrutan untuk penempatan CTKI tujuan Negara Malaysia.” Ujarnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Jum’at (27/3).
 Kombes Pol Awi juga mengatakan bahwa tersangka sudah berhasil memberangkatkan dua kali CTKI dengan tujuan Malaysia  sebanyak 11 orang.
Dalam melakukan perekrutan ilegal tersebut, tersangka memasang tarif Rp 5juta rupiah untuk satu orang CTKI. Uang tersebut dipakai untuk kepengurusan Paspor dan penempatan kerja di Malaysia sebagai Pembantu dan Kuli bangunan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 102 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 4 UU No. 39 Tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, dengan ancaman kurungan penjara minimal 2 Tahun, maksimal 10 Tahun.  

Artikel ini ditulis oleh: