Jakarta, Aktual.com – Polda Aceh menggagalkan usaha penyelundupan sekitar 10 ton bawang merah ilegal ke Kabupaten Aceh Utara melalui perairan laut, Sabtu (27/1) dini hari.
Tim dari Polda Aceh yang dipimpin oleh AKP Erwin Satrio Wilogo tersebut juga berhasil menangkap dua orang tersangka. Selain bawang merah, tim juga berhasil menyita bedak dan sangkar burung serta sangkar ayam bongkar pasang.
Penggagalan usaha penyelundupan yang dibawa dengan kapal kayu KM Radjo Langit tersebut ketika merapat di Desa Teupin Kuyun, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Kini sejumlah barang bukti tersebut dibongkar di TPI Pusong, Lhokseumawe, pada pukul 14.00 WIB dan dinaikkan ke truk untuk dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh.
“Barang selundupan yang berasal dari Thailand ini akan dibawa ke Polda Aceh sebagai barang bukti dan juga dua orang tersangka. Sedangkan untuk tersangka lainnya kami lakukan pengembangan,” ungkap AKP Erwin S Wilogo.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di tempat pembongkaran sejumlah barang bukti tersebut dari kapal ke truk di PPI Pusong, Lhokseumawe, kondisi bawang merah terlihat masih segar dan bagus serta jumlahnya tepat satu truk jenis Mitsubishi Colt.
Sedangkan sejumlah barang lainnya seperti bedak, kondisinya masih tersimpan di dalam kotak kemasannya. Begitu juga dengan sangkar burung atau ayam masih terbungkus rapi di kotak kardus dan belum terpasang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka