Buruh mengangkut garam sisa produksi tahun 2015 di lahan garam desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jatim, Senin (14/3). Petani garam di Madura berharap Pemerintah menepati janjinya untuk meninjau ulang Permendag No. 125 Thn 2015 tentang ketentuan impor garam yang sempat dipersoalkan oleh petani garam di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/nz/15

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Perairan dan Udara Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 15 ton garam tanpa izin asal Malaysia di Perairan Selat Philip Kepulauan Riau.

“Kapal berlayar dari Pasir Gudang Malaysia menuju Moro Indonesia,” kata Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Lotharia Latif di Jakarta, Sabtu (26/8).

Dia menjelaskan, petugas Ditpolair Korppolairud menggunakan perahu karet KP Antasena 7006 untuk menghentikan kapal Amanah II pada Jumat dini hari kemarin.

Kemudian dilakukan pemeriksaan isi kapal dan dokumen muatan tersebut. Ditemukan 15 ton garam, 30 keranjang kelengkeng dan 611 fiber ikan.

Petugas juga memeriksa nakhoda kapal Amanah II berinisial JDH dan 11 anak buah kapal yang diketahui mengangkut barang ilegal itu untuk mencari keuntungan.

Berdasarkan pemeriksaan, Latif menyatakan polisi menetapkan JDH sebagai tersangka lantaran tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen muatan kapal tersebut.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Ditpolair Polda Kepulauan Riau guna dikembangkan lebih lanjut.

(reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka