Jakarta, Aktual.com – Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mengamankan satu unit kapal yang memuat kayu ilegal di Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi.
“Barang bukti satu unit kapal motor bermuatan kayu olahan/gergajian sebanyak lebih kurang 20 Tan atau 27 meter kubik,” kata Kepala Polres Meranti AKBP La Ode Proyek melalui Kepala Sub Bagian Humas, AKP Amir Husin dalam pesan elektronik diterima di Pekanbaru, Minggu (24/12).
Penangkapan, lanjutnya dilakukan pada Sabtu (23/12) dengan tersangka AH (44). Yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sebagai nahkoda dalam kapal tersebut.
Tersangka diduga melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Ada juga lima anak buah kapal dalam juga dari Tanjung Balai Karimun, tapi hanya ditetapkan sebagai saksi.
Awalnya pada Jumat (22/12) kepolisian memperoleh informasi adanya aktifitas memuat kayu di Sungai Tohor. Selanjutnya Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kep. Meranti dipimpin oleh Ipda AGD. Simamora berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Sabtu (23/12) dini hari ditemukan kapal dengan barang bukti tersebut. Berdasarkan keterangan nahkoda kapal, kayu tesebut akan dibawa Ke Tanjung Batu Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri.
Atas perbuatannya itu, nahkoda terancam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya dipidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
“Pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke Polres Kep. Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap kasubag humas.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka