Lampung Selatan, Aktual.com – Unit Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) yang berada di bawah naungan Polres Lampung Selatan telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 3.895 eksemplar satwa liar berjenis burung.

AKP Ridho Rafika, Kepala Unit Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), saat dihubungi dari Pesisir Barat pada hari Sabtu, mengonfirmasi bahwa timnya berhasil mencegah penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen yang terjadi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada malam Jumat (25/8).

“Dalam kejadian tersebut, ketika anggota kami sedang melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, mereka mencurigai sebuah truk cold diesel berplat Nopol BE 8849 ZF yang berasal dari Bandarlampung dan menuju Tangerang Selatan,” jelas AKP Ridho.

Setelahnya, tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan burung-burung yang diangkut di dalam bak truk tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Petugas menemukan tumpukan keranjang buah yang ada di dalam bak truk tersebut, yang sebenarnya berisikan ribuan eksemplar satwa liar berjenis burung, namun tidak ada dokumen yang menyertainya,” tambahnya.

Ridho menyampaikan bahwa truk tersebut telah segera disita dan diamankan, kemudian dibawa ke Mapolsek KSKP untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pencermatan, kami tidak menemukan adanya burung yang termasuk dalam kategori dilindungi. Meski demikian, karena tidak memiliki dokumen yang sah, kami tetap akan menahan truk ini dan proses selanjutnya akan kami serahkan kepada Balai Karantina Pertanian di Bakauheni,” ujar Ridho.

Dia juga mengungkapkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi permasalahan serius, terutama di Pelabuhan Bakauheni yang menjadi pintu utama peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa.

“Total ada 175 keranjang yang berisi total 3.895 eksemplar burung dari berbagai jenis, di antaranya manyar, prenjak, ciblek, sogok ontong, gelatik, sikatan, tilang mas, sirtu, cendet, trucukan, jalak kebo, konin, poksai, dan cucak bayem,” tambahnya.

Langkah selanjutnya, barang bukti burung beserta sopir akan diserahkan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas 1 di Bandar Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan