Pekanbaru, Aktual.com – Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 202.500 benih lobster senilai lebih dari Rp32 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan benih lobster yang diperkirakan baru berusia delapan hari tersebut diperoleh dari berbagai wilayah di Pulau Sumatera untuk kemudian dikirim ke negeri jiran. “Rencananya benih lobster itu dikirim ke Singapura,” kata Sunarto.
Ia mengatakan dari pengungkapan tersebut, Polsek Keritang, Indragiri Hilir berhasil menangkap empat pelaku. Mereka adalah Zainal Arifin (50), warga Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi dan anaknya Afdilla Riandi Syadun (22).
Selanjutnya Maryanto (45) asal Kecamatan Jambi Luar Kota Putih, Jambi, dan Radhiyatul Hayat (38) warga Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir Jambi.
Saat ini, benih lobster tersebut telah diserahkan ke Balai Karantina Provinsi Riau untuk selanjutnya akan dilepasliarkan di Provinsi Sumatera Barat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid