Riza menyatakan, lobster dilarang dijual ke luar negeri karena keberadaannya kian menyusut. Apalagi satwa yang biasa tinggal di terumbu karang ini belum bisa dibudidayakan.
Hal inilah membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 56 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
“Yang boleh ditangkap itu hanya lobster berukuran di atas 200 gram, kurang dari itu tidak boleh,” sebut Riza.
Biasanya, benih lobster dari Indonesia yang dibawa ke Singapura akan dipatenkan. Selanjutnya dijual lagi ke Vietnam karena negara komunis itu selalu sukses mengembangbiakkannya.
Untu itu, atas percobaan penyelundupan lobster tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 17 Ayat (1) dan atau Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf q UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid