Jakarta, Aktual.com — Aparat Kepolisian Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sektor Tanjungpura menangkap dua tersangka pembawa 15 kilogram ganja yang hendak dibawa ke Kota Medan untuk dipasarkan, ketika menumpang salah satu bus dari Aceh ketika melintas di Kelurahan Pekan Tanjungpura.

“Polisi menangkap dua tersangka pembawa ganja,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Ridwan, di Stabat, Minggu (31/1).

Adapun dua tersangka pembawa ganja seberat 15 kilogram itu berinitial RIFI (24) dan SYAM (39). Keduanya warga Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan itu terjadi pukul 05.00 WIB, ketika keduanya berada didalam bus Kurnia BL 7783 PB yang datang dari Aceh dengan tujuan Medan. Ketika melintas di Jalan lintas Sumatera Pekan Tanjungpura bus tersebut dihentikan oleh petugas.

Lalu petugaspun melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang, ketika tiba di kursi kedua tersangka, terlihat mereka gugup, dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif ternyata mereka membawa ganja seberat 15 kilogram.

“Ganja tersebut dibungkus lak ban, dan kedua tersangka tidak berkutik ketika barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas,” katanya.

Akhirnya keduanya mengakui ganja tersebut hendak dibawa, dan sudah ada pemesannya yang menunggu sesampainya nanti mereka di pool bus yang ada di Medan.

“Kedua tersangka sedang kita periksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut,” sambungnya.

Mereka kita jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby