Jakarta, Aktual.com — Unit Narkoba Polisi Resor Jakarta Barat, berhasil menggagalkan transaksi narkoba di kamar hotel di daerah Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu lalu (14/11) pada pukul 19:00 WIB.
“Terkait penangkapan tersebut, kami mendapat informasi bahwa telah tertangkap dua orang yang akan melakukan transaksi. Kedua pelaku tersebut yakni HO (33) dan JL (28), kedua pelaku tersebut merupakan pengangguran,” ujar Kasubag Hubungan Masyarakat Polisi Resor Jakarta Barat, Komisaris Polisi Herru Julianto melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (17/11).
Dari penyergapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 paket narkoba jenis shabu 3 gram, pil estasy 10 butir dan kapsul estasy 6 butir.
Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Jakarta Barat. Mereka diancam dengan pasal 114 jo 132 uuri no. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka