Sekedar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar  sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok Selasa 9 Mei 2017.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan Ahok melanggar Pasal 156 KUHP dan menggugurkan Pasal 156a KHUP karena menganggap ucapannya tak memenuhi unsur niat menodai agama.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby