Jakarta, Aktual.com- Polisi bergerak cepat melakukan penyelidiki dugaan malapraktik terhadap bayi berat badan 1,5 kilogram yang meninggal tak lama usai dilahirkan di Klinik A, Kecamatan Bungursari, Tasikmalaya.

Peristiwa tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial. Ayah bayi, Erlangga Surya Pamungkas melaporkan kejadian dugaan malapraktik tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota.

“Ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan saat ini dalam penyelidikan,” singkat Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal, saat dihubungi, Selasa (21/11).

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik Polda Jabar ikut mendalami laporan tersebut membantu Polres Tasikmalaya Kota.

“Kita akan dalami laporan tersebut. Dan kami akan memberikan atensi kepada polres, terkait laporan tersebut,” ungkap Surawan, di Polda Jabar, pada waktu yang sama.

Kasus ini ramai diperbincangkan usai akun Instagram @nadiaanastasyasilvera menceritakan dugaan malapraktik yang terjadi kepada bayinya hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Erlangga dan istrinya mendatangi Klinik A pada Senin (13/11) untuk melahirkan. Setibanya di klinik itu, istri Erlangga tidak diterima, melainkan diminta pulang oleh petugas klinik (bidan).

“Karena menurut bidan yang berjaga istri saya masih pembukaan 2, padahal keadaan istri saya sudah sangat lemas,” tulis Erlangga, yang diunggah akun @nadiaanastasyasilvera, Sabtu (18/11).

Ungahan akun instagram @nadiaanastasyasilvera

Pada malam harinya, Erlangga pun mendatangi lagi klinik tersebut, karena kondisi istrinya yang sudah tidak dapat menahan sakit. Tak lama, istrinya mengalami pecah ketuban.

Akhirnya, sekitar pukul 22.00 WIB, istrinya ditangani oleh bidan dan melahirkan anak pertamanya dengan berat sekitar 1,5 kilogram. Setelah bayinya lahir, kata Erlangga, bidan di klinik itu menjadikan bayi tersebut sebagai bahan praktik bagi sejumlah mahasiswa yang magang di ruang bersalin. Bahkan, bayinya itu sempat difoto.

Saat yang bersamaan, Erlangga dan pihak keluarga lainnya, dilarang untuk masuk ke ruangan bersalin. Istri Erlangga yang baru saja melahirkan pun justru diminta untuk membersihkan badannya sendiri yang dilumuri darah pascamelahirkan tanpa dibantu oleh petugas di klinik.

Dengan kondisi bayi yang lahir dengan bobot yang kurang normal, menurut Erlangga, pihak klinik tak memasukkan bayi ke dalam tabung inkubator. Erlangga pun diberi kabar jika pihak klinik akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk dapat memastikan perlu atau tidaknya tindakan inkubator.

Pada Selasa (14/11) sekitar pukul 07.00 WIB, pihak klinik memberikan kabar, jika bayi Erlangga diperbolehkan pulang. Saat itu Erlangga kaget dan heran lantaran pihak klinik menyebutkan bahwa bayinya dalam kondisi normal dan sehat sehingga tak memerlukan tindakan inkubator.

Sebelum meninggalkan klinik, Erlangga pun diminta biaya senilai Rp1 juta meski sudah memakai Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dalam kuitansi yang diberikan, tak dijelaskan secara rinci untuk keperluan apa saja uang Rp1 juta tersebut.

Di tengah kebingungan, Erlangga pun pulang dengan membawa anak dan istrinya. Pada malam harinya, kondisi kesehatan anaknya tiba-tiba menurun. Bahkan Erlangga menyebutkan jika jantung anaknya, berhenti berdetak.

Erlangga yang panik langsung kembali ke Klinik A. Namun, setibanya di sana klinik tersebut sudah tutup. Ia sempat mengetuk beberapa kali hingga akhirnya pintu klinik terbuka.

Anaknya itu langsung dilakukan pengecekan. Setelah dicek, anaknya kemudian dinyatakan telah meninggal dunia.

“Dia memeriksa anak saya lalu menyebutkan bahwa anak saya sudah meninggal,” tulis Erlangga.

Erlangga pun berusaha membawa anaknya itu ke Rumah Sakit Jasa Kartini Tasikmalaya. Namun meski sempat mendapatkan penanganan, anak Erlangga tetap tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Pihak rumah sakit pun menanyakan kepada Erlangga, terkait penanganan anaknya tersebut. Pihak rumah sakit menyayangkan anak Erlangga tak ditempatkan di inkubator. Padahal berat badannya tak normal, mestinya, anak dengan berat sekitar 1,5 kilogram ditempatkan di inkubator selama tujuh hari dan diberikan banyak ASI.

“Minimal inkubator untuk bayi dengan BB 1,5 kilogram adalah selama tujuh hari atau sepuluh hari menurut suster di Rumah Sakit Jasa Kartini, mereka menanyakan melahirkan di mana karena kaget kok bayi dengan BB tersebut dibolehkan pulang,” kata dia.

Usai peristiwa itu, Erlangga mengaku sempat kembali mendatangi Klinik A untuk meminta penjelasan. Akan tetapi, tak ada bidan yang mau untuk menemuinya. Kasus itu pun akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Dinas Kesehatan Jabar mengatakan akan mengecek lebih lanjut dugaan malapraktik tersebut.

“Masih dikonfirmasi dulu. Mereka katanya akan mengadakan AMP (Audit Maternal Perinatal) dulu, betul enggak kejadiannya seperti itu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jabar Vini Andiani, Selasa (21/11).

Vini juga belum bisa memastikan akan melakukan pencabutan izin praktik klinik tersebut.

“Izin itu berproses, tidak semudah itu memutuskan izin klinik atau rumah sakit. Kalau jelas ada pelanggaran itu baru. Karena saya belum tahu masalahnya apa,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil