Petugas kepolisian kemudian bergerak ke Hotel dan melakukan penyelidikan, setelah yakin ketiganya berada di kamar hotel, tanpa membuang waktu, petugas langsung menangkap ketiganya.
Di dalam kamar tersebut, petugas kepolisian menemukan satu paket sabu seberat 0,04 gram yang didapat dari Ni Kadek Eli Supayani.
Kemudian, polisi menggeledah tersangka Kadek Rusdi dan Supriyanto Wahyudi. Dari kedua pria tersebut, diamankan barang bukti 18,5 gram butir ekstasi dan satu paket sabu seberat 0,20 gram.
Hingga kini polisi masih mengembangkan keterangan tiga tersangka untuk membekuk pelaku lainnya. “Kasus ini masih kami dalami keterangannya, nanti kami rilis,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara