Jakarta, Aktual.com – Penegak hukum harus mengusut dugaan penyadapan percakapan antara Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin dengan Presiden keenam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, yang dilakukan pihak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Meminta aparat penegak hukum untuk memproses, dugaan penyadapan telepon yang dinyatakan dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017,” kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta Syarifuddi A Gani, Jumat (3/2).
Pengusutan itu amat penting dilakukan, katanya, agar warga negara ini tidak mengkonsumsi isu hoax, yang kerap terjadi di negara ini. Dia pun meminta, agar Ahok tidak sembarang berujar, karena dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
Dia pun mengajak umat islam tetap bersatu dalam menghadapi situasi saat ini, dan mematuhi amanat ulama-ulama. “Umat Islam Jakarta juga terus mendekatkan diri kepada Allah dan menaati Fatwa MUI dan teladan ulama.”
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu