Jakarta, Aktual.com – Pihak Kepolisian harus mempublikasikan secara intens perkembangan penanganan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tujuannya agar masyarakat percaya jika polisi tidak mengendapkan ‘kasus’ yang tengah ‘melilit’ Ahok.
Ahli hukum pidana JM Muslimin menjelaskan, dugaan penistaan agama oleh Ahok memiliki sensitivitas tinggi dan bukan sekedar kasus biasa. Terlebih, adanya respon dari umat Islam yang seolah ‘marah’ dengan sikap Ahok.
“Maka tentu Kepolisian tidak bisa menyamakan semata-mata dengan kasus-kasus lain atapun yang serupa,” kata Muslimin, Kamis (27/10).
Oleh kerena itu, sambung dia, harus ada komunikasi. Seperti yang sebelumnya dia jelaskan bahwa ada dua pola komunikasi yang bisa dilakukan. Ini sekali lagi harus dilakukan juga untuk meredam persepsi masyarakat yang menganggap Bareskrim Polri ikut ‘bermain’ dalam kontestasi Ahok di Pilkada DKI 2017.
“Dalam kasus ini kenapa relatif lambat penanganannya? Itu juga harus disampaikan kenapa-kenapanya. Jadi supaya masyarakat paham. Penyampaian-penyampaiannya bisa dalam arti tertutup, komunikasi dengan tokoh-tokoh, bisa juga penyampaian secara terbuka, dalam arti himbauan.”
Seperti diketahui, perkembangan terkahir dari dugaan penistaan agama ini ialah klarifikasi dari Ahok kepada pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri. Calon Gubernur usungan PDI-P, Golkar, NasDem dan Hanura mengklaim tidak berniat untuk menghina agama Islam.
Usai klarifikasi Ahok, Ditipidum Polri, Brigjen Agus Andrianto mengaku akan memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pendapat mengenai pernyataan Ahok yang disinyalir telah menghina agama Islam dan Ulama. Namun, hingga kini belum diketahui pula bagaimana perkembangannya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu