Jakarta, aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk berinvestasi melalui mekanisme resmi perbankan.

“Diimbau kepada masyarakat agar dalam menginvestasikan dana atau menabung di bank, dilakukan sesuai mekanisme yang benar, langsung ke bank dan tidak tergiur dengan rayuan oknum-oknum pegawai bank untuk berinvestasi di luar mekanisme perbankan,” kata dia, di Jakarta, Senin (11/11)

Imbauan tersebut penting untuk diketahui masyarakat karena baru-baru ini telah terjadi tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang merugikan nasabah hingga puluhan miliar bermodus mengajak para pemodal untuk menginvestasikan dana dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan.

Tersangka berinisial FY yang bekerja sebagai kepala Bidang Pemasaran BNI Cabang Ambon menawarkan investasi yang tidak tercatat secara resmi di bank BUMN itu sehingga merugikan nasabah. “Pelaku juga menghubungi pengusaha-pengusaha potensial untuk menginvestasikan dananya ke BNI dengan mendapatkan cashback yang menggiurkan,” katanya.

Selain merugikan nasabah, mereka juga mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening nasabah sehingga BNI telah dirugikan sejumlah Rp58,9 miliar.
“Kejadian itu berlangsung sejak awal September hingga tanggal dilaporkan dimana total transfer sejumlah Rp58,9 miliar,” katanya.

Dalam beraksi, FY dibantu anak angkatnya berinisial SP serta empat kepala Cabang Pembantu BNI di Tual, Masohi, Dobo, dan Mardika. Aksi para tersangka terbongkar setelah bank BUMN itu mengaudit dan menggelar penyelidikan.

Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik kini tengah mengembangkan kasus itu untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat. [Eko Priyanto]

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin