Ratusan massa umat muslim dari berbagai elemen organisasi Islam melakukan aksi mengawal Sidang Ahok di depan PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12/2016). Dalam aksinya para massa tetap mendesak agar Majelis Hakim untuk segera menahan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Polri memberikan izin agenda aksi 112 dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Jakarta dengan diisi Salat Subuh berjamaah, doa dan khataman Al-Quran.

“Untuk rencana aksi 112, hasil koordinasi dengan Forum Umat Islam disepakati acara 112 dilakukan di Istiqlal untuk doa bersama,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Kamis (9/2).

Mabes Polri, klaim Rikwanto akan membantu Polda Metro Jaya untuk mengamankan jalannya aksi 112 agar berlangsung tertib dan lancar.

“Pihak Polda Metro Jaya akan mengatur jalannya lewat mana dan jalan kembalinya agar tidak menimbulkan kemacetan.”

Polisi, kata dia, mengimbau masyarakat agar beraktifitas normal dan tidak khawatir terhadap rencana aksi 112.

Sementara terkait rencana aksi turun ke jalan pada 11 Februari, Polri tetap melarang hal tersebut sebagaimana pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono yang mengatakan Polda Metro Jaya tidak mengizinkan aksi pengerahan massa turun ke jalan.

Hal itu sesuai Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan dan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 maka petugas dapat membubarkan aksi itu.

Argo menuturkan petugas kepolisian memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum termasuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu