Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja Polri serta isu-isu terkini seperti terorisme, dan Gafatar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Republik Indonesia diminta untuk mengkaji secara serius revisi Undang-undang terorisme yang telah masuk dalam prolegnas DPR, dengan tidak mengesampingkan kinerja pemberantasan terhadap Narkoba.

Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan bahwa dalam penanganan keduanya sama-sama memakan korban dari pihak kepolisian.

“Kami meminta agar kepolisian dapat mengkaji serius terhadap UU terorisme. Jangan sampai narkoba dan terorisme menyatu, sehingg bapak Kapolri juga yang kewalahan,” ucap Jazilul, dalam rapat kerja (Raker) dengan Kapolri, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (25/1).

Ia pun menyampaikan belasungkawa terhadap aparat kepolisian yang tewas dalam menjalankan tugasnya, terlebih penanganan narkoba dan terorisme.

Politikus PKB itu menyakini, dari peristiwa panjang selama seminggu terakhir, terlihat sekali menjadikan polisi sebagai target penyerangan.

“Karena itu kami PKB mendukung penuh dalam revisi UU Terorisme dan akan mendukung agar dapat diberikan tambahan anggaran khusus terorisme,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang