Dalam aksinya massa juga melakukan teaterikal menggambarkan RJ Lino di tangkap polisi dan diborgol selain itu meminta Bareskrim agar berani membongkar KKN dan mafia di Pelindo 2.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Mobile crane di Pelindo II, Senin (2/11).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan, sedianya RJ Lino hari ini diperiksa sebagai saksi pada pukul 09.00 WIB.

Namun kuasa hukum RJ Lino memastikan ketidakhadiran kliennya lantaran surat pemanggilan yang dilayangkan pihak kepolisian terlambat diterima olehnya. “Kami panggil yang bersangkutan hari ini, tapi dia melalui pengacaranya mengatakan tidak hadir,” ujar Agung.

Dengan alasan itu, lanjut Agung, RJ Lino merasa ‎keberatan diperiksa dengan alasan surat panggilan dari penyidik tidak memenuhi waktu pemeriksaan berdasarkan ketentuan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat itu diterima.

“Surat panggilan kami menurut mereka tidak memenuhi waktu pemeriksaan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat itu diterima,” ujar dia.

Padahal, kata Agung, pihaknya telah mengirim surat panggilan itu sejak Jumat (30/10) pekan lalu. “Sebenarnya sudah tiga hari karena sudah dikirim Jumat (30/10) dan tidak harus tiga hari kerja,” kata dia.

Dengan demikian, Agung memastikan bahwa anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu akan dijadwal ulang pada Jumat (6/11) mendatang.

Keterangan RJ Lino ‎diperlukan dalam kapasitasnya selaku Dirut PT Pelindo II dan penanggung jawab semua operasional perusahaan tersebut, termasuk pengadaan barang-barang.

“Itu adalah tanggungjawab dia. Tapi apakah dia tahu, terlibat atau tidak nanti tunggu dulu,” kata Agung.

Menurutnya, RJ Lino akan diperiksa sebagai saksi atas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II berinisial FN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.‎

Bahkan, Agung mengaku tak gentar untuk mengungkap perkara ini seiring dengan beredarnya kabar bahwa ada kekuatan yang membekingi RJ Lino.

“Penyidikan itu bagi kami tidak melihat ada beking-bekingan, ini soal pertanggungjawaban hukum dan pembuktian hukum,” kata dia.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 41 orang saksi dalam kasus ini. Di samping itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu