Jakarta, Aktual.com – Polisi mengantongi nama lima calon tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 warga Negara Indonesia sebagai calon haji (calhaj) ilegal.

“Sudah ada lima calon tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/9).

Menurutnya, lima orang ini memiliki paspor ganda yakni paspor Malaysia dan Filipina. Kelimanya juga diketahui adalah orang-orang dari pihak travel agensi.

Agus mengatakan, dari kelima orang tersebut, salah satunya berinisial HR, yang diduga sebagai dalang dari kasus pemberangkatan calhaj ilegal melalui jalur Filipina.

“Salah satu dari mereka (lima calon tersangka), berinisial HR, dia pemegang dua paspor. Dialah yang menjadi sentral dari semua kejadian yang ada di sana,” katanya.

Sementara sejauh ini polisi telah memeriksa 64 saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya sebanyak 177 WNI ditahan di Bandara Manila, Filipina, pada 19 Agustus setelah pihak imigrasi Filipina menemukan bahwa mereka menggunakan paspor Filipina.

Ke-177 WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang diatur tujuh agensi yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby