Jakarta, Aktual.com – Dugaan ‘balada cinta’ Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein masih menjadi perhatian publik tanah air. Terlebih, pihak Polda Metro Jaya sudah menetapkan status tersangka kepada Firza atas kasus tersebut.
Habib Rizieq yang dikenal sebagai Imam Besar Front Pembela Islam dituding melakukan interaksi dengan konten syur bersama Firza melalui sistem elektronik, yakni What’sApp.
Bicara soal percakapan syur di sebuah media elektronik tidak akan menjadi konsumsi publik apabila tak ada yang menyebarkan. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik, penyebarnya dapat dianggap melakukan tindak pidana seperti termaktub dalam Pasal 27 ayat 1.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro memiliki pandangan tersendiri terhadap penyebar konten pornografi. Menurutnya, untuk mengungkap tabir apakah benar telah terjadi percakapan syur, orang yang diduga sebagai pihak penyebar haruslah dipidana lebih dulu.
Makanya, publik tak berhenti mendesak pihak Polda Metro untuk mencari serta mentersangkakan penyebar percakapan antara Habib Rizieq dan Firza.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu